SDGs (Sustainable Development Goals) merupakan suatu agenda pembangunan berkelanjutan 2030 yang berdasarkan Hak Asasi Manusia dan kesetaraan untuk pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs disepakati pada Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 27 September 2015, dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif tanpa melewatkan satu orang pun, yang berarti agenda ini untuk seluruh masyarakat dunia. SDGs terdiri dari 17 tujuan dan 169 target, melanjutkan upaya dan pencapaian pada MDGs (Millennium Development Goals) yang telah berakhir pada tahun 2015.
Pelokalan SDGS telah dibuka untuk meningkatkan peluang pencapaian target tahun 2030 dengan menggalang partisipasi dan kontribusi dari berbagai pihak. Berawal dari pelokalan SDGs global ke dalam SDGs Nasional, yang disebut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) oleh Perpres 59/2017 di Indonesia. TPB kemudian dilokalkan ke level provinsi dan kabupaten. Adapun pelokalan tersebut memiliki minimal tiga strategi untuk melokalkan pembangunan, yaitu aspek kewargaan yang menegaskan pemanfaatan By Name By Address (BNBA), meletakkan pembangunan pada wilayah mikro yang dapat dikelola seperti desa, dan menggunakan strategi partisipasi banyak pihak. Dan ternyata strategi ini sesuai dengan SDGs, sehingga terdapat kemungkinan untuk melakukan pelokalan SDGs ke level desa.
| No | Strategi Pelokalan Pembangunan | SDGs |
| 1 | Pemanfaatan yang jelas di lapangan (BNBA) sebagai aspek kewargaan | SDGs nomor 1,2,3,4,5,8 |
| 2 | Lokasi dengan luas yang bisa dikelola sebagai aspek kewilayahan | SDGs nomor 7,8,9,10,11,12,13,14,15 |
| 3 | Strategi partisipasi dalam arti luas | SDGs nomor 15,17 |
Program SDGs Desa diperkenalkan oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs Desa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 yang berbunyi, “1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus” dan Kesesuaian SDGs Desa dengan Pembangunan Desa di UU No. 6 Tahun 2014. SDGs juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sedangkan SDGs desa menambah satu tujuan lagi, sehingga memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu sebagai berikut:
- Desa Tanpa Kemiskinan
- Desa Tanpa Kelaparan
- Desa Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Desa Berkualitas
- Keterlibatan Perempuan Desa
- Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
- Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
- Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
- Desa Tanpa Kesenjangan
- Kawasan Pemukiman Desa Aman
- Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
- Tanggap Perubahan Iklim
- Desa Peduli Lingkungan Laut
- Desa Peduli Lingkungan Darat
- Desa Damai Berkeadilan
- Kemitraan untuk Pembangunan Desa
- Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
Keberadaan SDGs Desa tentu sangat dibutuhkan dan menguntungkan. Bahkan, acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia menggunakan SDGs Desa. Dengan ketersediaan data individu, keluarga dan RT di dalam desa sangat membantu kesejahteraan seluruh masyarakat, memudahkan pengukuran pembangunan, dan mengatasi kesenjangan yang ada. Hal ini diberikan langsung kepada masyarakat agar masyarakat desa cepat memperoleh manfaatnya.
Sumber referensi:
https://www.ciptadesa.com/2020/11/latar-belakang-kebijakan-sdgs.html
https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/dari-tpb-ke-sdgs-desa/
https://digitaldesa.id/artikel/ayo-mengenal-sdgs-desa
https://unsplash.com/photos/MVYYtm3VoUo
Tentang penulis
Adelia Dwi S. seorang mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Terbuka. Ini pertama kalinya saya terlibat dalam sustainability, dan saya belajar hal baru yang berhubungan dengan sustainability di Dampak Sosial Indonesia.