Corporate Social Responsibility: Sudut Pandang Islam

Corporate Social Responsibility: Sudut Pandang Islam

Corporate Social Responsibility: Sudut Pandang Islam 924 616 Dampak Sosial

Teori Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan sebutan CSR, menjadi konsep yang menarik, terutama bagi para peneliti. Tidak hanya itu, perusahaan pun sudah mulai mengadakan aktivitas CSR, baik dalam bentuk sukarela ataupun kewajiban perusahaan. Banyak teori yang membahas mengenai CSR, di antaranya Carrol Theory, The Triple Bottom Line Theory dan The Stakeholder Theory.

Carrol Theory, secara spesifik membahas tentang cara perusahaan agar berkontribusi untuk  masyarakat di sekitarnya. Adapun caranya yaitu dengan memenuhi 4 kewajiban yang perusahaan, di antaranya tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab hukum, tanggung jawab etis dan tanggung jawab filantropis.

The Triple Bottom (TBL) Theory, teori ini digagas oleh John Elkington. TBL ini dianggap sebagai teori yang berisikan kerangka kerja CSR dengan menggabungkan 3 dimensi kinerja yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Keberlanjutan merupakan konsep utama dari teori TBL. Perusahaan yang ingin mencapai laba yang berkelanjutan serta proyek sosial dan lingkungan yang bersifat jangka panjang, dapat menerapkan teori TBL.

The Stakeholder Theory, teori ini berisikan gagasan mengenai pertimbangan berbagai kelompok berbagai pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, perusahaan harus menyeimbangkan semua kepentingan yang dimiliki oleh pemangku kepentingan dan menerapkan kebijakan yang transparan, sehingga apabila aktivitas CSR dijalankan, semua support dari berbagai kepentingan telah didapatkan.

Teori-teori yang telah dijelaskan ini dapat bermanfaat dalam implementasi CSR. Namun, ada hal yang membuat penasaran, terlebih dalam beberapa tahun ini digencarkan seputar Islamic Worldview, lantas bagaimana Islam memandang CSR? Adakah teori yang digunakan dalam implementasi CSR?

Corporate Social Responsibility: dalam sudut pandang Islam

Dalam Islam, social responsibility atau tanggung jawab sosial menjadi suatu kewajiban dan menjadi nilai fundamental dalam Islam. Hal ini dapat terlihat dari rukun Islam yang ketiga yaitu “menunaikan zakat” yang bertujuan salah satunya untuk memenuhi hak-hak orang lain yang terdapat pada harta yang dimilik. Adapun dasar-dasar untuk memahami serta menjalani hidup sesuai Islam, termasuk social responsibility, disebut dengan syariah.

Dengan syariah, manusia dapat mengetahui panduan lengkap untuk menjalankan tahap kehidupan, seperti agama, keadilan sosial, bisnis dan sebagainya. Islam mengajarkan muslim untuk berperan aktif dalam lingkungannya, sehingga dapat meningkatkan spiritualitas dan keadilan sosial. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari “hablum minallah, hablum minannaas”, yang dapat diartikan sebagai interaksi kepada pencipta dan interaksi kepada manusia.

Kegiatan ekonomi tentu telah diatur dalam Islam. Tujuan dalam berekonomi dan berbisnis, tidak semata-mata untuk mencapai keuntungan internal sebesar-besarnya, tetapi untuk kesejahteraan bersama, sehingga keadilan bagi ekonomi dan sosial dapat tercipta. Maka, dengan ini CSR dalam Islam bukan sekedar konsep, melainkan sebuah anjuran yang mestilah terpenuhi dalam kegiatan ekonomi atau bisnis.

Berdasarkan perspektif Islam, CSR dikaitkan dengan mashlahah, yaitu tujuan untuk kesejahteraan bersama dalam mencapai falah (kemenangan). Sebagaimana diketahui bahwa CSR merupakan aktivitas yang tercerminkan dari values perusahaan, serta etika dan moral bisnis. Tentu, ini sangat melekat dalam budaya Islam, di mana seseorang menjalankan kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam mengembangkan dan mengelola sesuatu hal, seperti perusahaan, kegiatan dan sebagainya. Prinsip-prinsip tersebut tentu didasari dari al-Quran dan sunnah. Maka, dalam hal ini terdapat prinsip-prinsip dasar CSR dalam Islam.

4 prinsip dasar CSR dalam Islam

Elasrag H (2015) berpendapat bahwa terdapat 4 prinsip dasar pada CSR. Pertama, unity, prinsip ini dilandaskan pada surat al-Hadid ayat 5 dan al-Baqarah ayat 28. Kedua ayat ini mengingatkan bahwa Allah yang menciptakan langit, bumi, serta alam semesta dan manusia akan bertanggung jawab terhadap hidupnya kelak. Maka, dari prinsip tersebut, kegiatan ekonomi yang dijalankan, termasuk dalam hal ini CSR, mestilah dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah.

Kedua, vigerency and trusteeship, manusia pemimpin di muka bumi, hendaknya memiliki tanggung jawab yang besar dalam memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang diberikan, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang besar dan perubahan baik bagi sosial dan lingkungan sekitarnya.

Ketiga, justice and equalibrium, prinsip ini berfungsi menjaga keadilan dan keseimbangan, sehingga dalam implementasi CSR, kehidupan bermasyarakat dapat harmonis dan ini menjadi realisasi dari visi-misi serta values perusahaan. Selain itu, ini menjadikan kepercayaan dan keria sama sosial meningkat. Prinsip dasar terakhir yaitu rights and responsibilities, prinsip ini mengingatkan bahwa ada hak-hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, sehingga terciptanya kepentingan dan kesejahteraan bersama dan menjadi penting untuk menerapkan ini pada kegiatan CSR.

Mewujudkan CSR yang berdampak baik

Berbagai teori tentang CSR dari berbagai sudut pandang telah dijelaskan dan berdasarkan teori tersebut dapat disimpulkan bahwa pentingnya mewujudkan aktivitas CSR yang bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun sosial dan lingkungan. Dalam proses implementasi CSR ada hal-hal yang perlu dipenuhi, seperti variabel internal perusahaan (fasilitas, standar kualitas, hak asasi karyawan dan sebagainya) dan variabel eksogen (transparansi program, partnership, produk atau layanan tidak mencemari lingkungan dan sebagainya). Berdasarkan perspektif Islam, diperlukan pula implementasi prinsip-prinsip Islam dalam aktivitas CSR.

Dalam mewujudkan CSR yang berdampak baik, direkomendasikan bagi perusahaan untuk membentuk tim khusus implementasi CSR (Brin P dan Nahme N M, 2019) dan melibatkan konsultan CSR dalam proses perencanaan, implementasi dan pengukuran dampak CSR. Tentu, Dampak Sosial Indonesia berupaya membantu perusahaan untuk mewujudkan CSR yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

 

Source:

Brin P, Nehme N. M. 2019. Corporate Social Responsibility: Analysis of Theories and Models. EUREKA: Social and Humanities.

Carrol, A. B. 2016. Carrol’s Pyramid of CSR: Taking Another Look. International Journal of Corporate Social Responsibility.

Elasrag, H. 2015. Corporate Social Responsibility: An Islamic Pespective.

Slaper T. F, Hall T. J. 2011. The Triple Bottom Line: What Is it and How Does It Work. Indiana Business Review. http://www.ibrc.indiana.edu/ibr/2011/spring/article2html.#ftn2. [Diunduh pada 20 Juli 2020]

Brenner S. N, Cochran P. 1991. The Stakeholders Theory of The Firm. Proceedings of the International  Association of Business and Society, 897 – 933.

Nurfaliza et al. 2019. Corporate Social Responsibility in Islamic and Conventional View: A Theoretical Approach. https://knepublishing.com/indexphp/KnE-social/article/view/4329/8940#toc [Diunduh pada 21 Juli 2020]